Tugas Softskill Psikologi dan Teknologi Internet (Pelaksanaan dan Tantangan e-Service dan Kasus Media Sosial)

Pendaftaran Peserta SBMPTN Dengan Cara Online.


E- Service merupakan suatu aplikasi terkemuka dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Meskipun peneliti memiliki pengertian yang berbeda, namun mereka setuju bahwa teknologi memiliki peranan dalam memfasilitasi pengiriman suatu service. Contoh dari e-service yang familiar dikalangan pelajar SMA adalah Website Resmi SBMPTN. Website tersebut bertujuan untuk para pelajar yang baru lulus SMA untuk mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang ada diseluruh Indonesia. Di website SBMPTN ini para pelajar calon peserta SBMPTN bisa mendaftar ke perguruan tinggi negeri dengan sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri sesuai dengan ijazah SMA dan memilih maksimal 3 perguruan tinggi negeri. Website ini juga menyediakan tutorial pendaftaran hingga cara pembayaran melalui transfer di bank. Adapula informasi universitas-universitas dari berbagai wilayah seperti alamat, website resmi universitas dan kuota yang disediakan untuk penerimaan mahasiswa baru. Ketika peserta SBMPTN telah melakukan verifikasi, barulah peserta mendapatakan kartu peserta SBMPTN yang digunakan untuk syarat mengerjakan ujian tulis dan keterampilan SBMPTN beserta keterangan lokasi ujian.
            Setelah ujian tertulis dan keterampilan sudah selesai, website SBMPTN bisa dipakai untuk mengetahui peserta SBMPTN lolos atau tidaknya dalam seleksi menembus universitas negeri yang dipilih dengan cara memasukkan nomor peserta yang tertera di kartu SBMPTN.

Kelemahan dan keuntungan Website SBMPTN
Kelemahan dari website SBMPTN ini adalah karena yang mengakses website tersebut sangatlah banyak dan diakses dengan waktu yang bersamaan diseluruh Indonesia mengakibatkan website tersebut mengalami overload sehingga peserta yang ingin melihat hasil seleksi menjadi kesulitan dan harus menunggu website pulih kembali.
Keuntungan dari website SBMPTN ini sangat banyak dibanding kelemahannya, dari segi efisiensi waktu tentunya tidak memakan waktu banyak dibanding harus mendaftar secara langsung. Website ini juga sangat mempermudah para calon peserta untuk mengaksesnya dan dapat diakses melalui gadget. Pendaftaran SBMPTN dengan cara online juga bisa mempermudah ribuan pelajar yang berada di seluruh Indonesia untuk memilih perguruan tinggi negeri dari seluruh Indonesia dan mendapatkan informasi yang akurat dalam memilih perguruan tinggi negeri.

Sumber : 


Kasus Penjualan Bayi di Instagram


Baru-baru ini dunia maya dibuat gempar dengan kemunculan Akun Instagram yang bernama jualbayimurahsangat. Pasalnya akun ini sengaja mem-posting gambar-gambar bayi yang tidak jelas asal-usulnya dan menjualnya mulai dari harga 5 juta hingga 1 Milyar. Tak tanggung-tanggung pelaku dari akun instagram ini pun mengambil foto bayi pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah yang notabene adalah artis tanah air. Melihat hal itu, Ruben tidak ambil diam dan melaporkan pelaku yang berinisial UW ini ke Polda Metro Jaya.
Pelaku sendiri merupakan seorang wanita berinisial UW, yang masih berusia 19 tahun dan lulusan SMK. Tersangka telah ditangkap dirumahnya di Batuampar, Jakarta Timur pada 10 September 2015. Dengan barang bukti berupa satu buah HP serta Sim Card dan akun Facebook serta Instagram, pelaku diganjar Pasa; 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar, serta pasal 12 jo Pasal 115 UU RI No. 28 Tahun 2014 dengan ancaman enda sebesar Rp. 500.000.000.

Etika Menggunakan Media Sosial

        Etika yang seharusnya digunakan dalam media sosial sangat penting mengingat kasus-kasus penipuan dan pencemaran nama baik sangat marak khususnya di media sosial instagram ataupun facebook. Adapula hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial :
  •      Menjunjung rasa kemanusiaan serta saling menghormati sesama. Dari kasus diatas si pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan dengan teganya dia mengambil gambar bayi dengan sembarangan lalu menjualnya di instagram. Hal itu tentu harus diingat oleh kalangan pengguna media sosial agar lebih bijak menggunakannya.
  •       Dimedia sosial kita juga tidak boleh asal bertindak apalagi sampai menimbulkan pencemaran nama baik. mereka yang bertindak seenaknya berpikir tidak akan mendapatkan sanksi karena melakukannya didunia maya namun sekarang banyak korban yang sudah berani melaporkan pelaku kejahatan dimedia sosial ke pihak yang berwajib.


Sumber

http://m.metrotvnews.com/read/2015/09/11/430113/ini-pelaku-jual-bayi-ruben-ayu-ting-ting-di-instagram

Comments

Popular Posts